Adanya transaksi syariah hingga saat ini memang bukan tanpa alasan. Melainkan karena sebagai umat Islam harus menghindari segala bentuk transaksi yang bersifat haram karena terjadi riba’. Nah, maka dari itu sebagian besar umat Islam lebih memilih untuk melakukan transaksi yang berbau syariah. 

Karena pada transaksi ini, terdapat 5 asas yang telah disusun oleh Dewan Standar Akuntansi Syariah (DSAS) IAI.Kelima asas tersebut adalah :

Asas Persaudaraan (Ukhuwah)

Pertama, terdapat asas ukhuwah yang telah menjadi nilai universal untuk menata interaksi sosial. Selain itu, adanya asas ini juga menjadi harmonisasi kepentingan para pihak agar bisa mencapai kemanfaatan secara umum.

Pada transaksi syariah, sangat mengutamakan kebersamaan agar bisa mendapatkan manfaat sehingga dapat dipastikan tidak ada keuntungan di atas kerugian orang lain. Hal inilah yang ditakutkan pada transaksi biasa yang nantinya akan jatuh pada riba’. 

Asas Keadilan (‘Adalah)

Kedua, ada asa ‘adalah yang esensinya hanya menempatkan sesuatu pada tempatnya. Maksudnya adalah hanya akan memberikan sesuatu pada orang yang berhak untuk menerimanya dan selalu memperlakukan seseorang sesuai dengan posisinya. 

Inilah hakikat yang sesungguhnya dari berlaku adil. Keadilan ini adalah suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh semua umat Islam. Tidak hanya pada transaksi saja, melainkan segala bentuk aktivitas harus mengutamakan keadilan.

Jadi, pada asas ini sudah tegas penjelasan mengenai larangan beberapa unsur yaitu riba, zalim, maysir, gharar dan haram.  Jadi, kelima larangan ini harus benar-benar diperhatikan dan diingat. Tidak jarang orang yang mengaku ingin melakukan transaksi syariah namun lalai sehingga tidak sengaja melakukan salah satu larangan tersebut. 

Asas Kemaslahatan (Mashlahah)

Ketiga, asas maslahah yang segala bentuk kebaikan dan manfaatnya mencakupi dimensi duniawi maupun ukhrawi. Terdapat dua unsur yang mendukung asas ketiga ini, yaitu kepatuhan syariah (halal) dan membawa kebaikan (thayib). Apabila kedua unsur ini sudah dipenuhi, maka Anda akan terhindar dari kemudaratan. 

Selain itu, ada juga beberapa unsur secara keseluruhan yang sudah menjadi ketetapan syariah. Pastinya dengan melakukan pemeliharaan terhadap beberapa hal yang terdiri dari akidah (dien), intelek (‘aql), keturunan (nasl), jiwa dan keselamatan (nafs), serta harta benda (mal).

Asas Keseimbangan (Tawazun)

Keempat, asa tawazun yang esensinya meliputi keseimbangan aspek privat dan publik, material dan spiritual, pemanfaatan dan pelestarian, serta bisnis dan riil. Berdasarkan asas satu ini, transaksi syariah tidak akan menekankan maksimalisasi keuntungan untuk perusahaan semata.

Oleh karena itu, manfaat yang didapatkan dari transaksi syariah adalah tidak terfokus pada pemegang saham saja. Melainkan semua pihak meskipun tidak turut pemegang saham juga bisa merasakan segala bentuk kegiatan ekonomi. 

Asas Universalisme (Syumuliyah)

Terakhir, asas syumuliyah yang esensinya bisa dilakukan oleh, dengan, dan untuk semua pihak tanpa terkecuali. Jadi, disini tidak akan membedakan ras, agama, golongan dan suku yang sesuai dengan kerahmatan semesta.

Jadi, jika Anda adalah salah satu umat Islam maka lebih baik menggunakan transaksi syariah agar tidak sampai melakukan hal yang menimbulkan mudharat. Kelima asas di atas bisa dijadikan kunci agar seluruh umat Islam dapat mengetahui mana yang harus dilakukan dan mana yang perlu dihindari. Jika transaksi ini berkaitan dengan bank, maka Anda tidak perlu khawatir karena sudah ada banyak bank yang menyediakan basis syari’ah. Dengan begitu Anda bisa mudah melakukan kegiatan perekonomian. 

0Komentar

Sebelumnya Selanjutnya