Nabi Muhammad SAW adalah teladan umat Islam dari dulu hingga saat ini untuk mendapatkan rahmat Allah SWT. Terdapat banyak kebaikan yang diajarkan oleh Rasulullah SAW, mulai dari masalah hukum, masyarakat, politik, hingga ekonomi. 

Tapi khusus pada pembahasan kali ini kita akan menambah wawasan dengan mengetahui apa saja kebijakan ekonomi di masa kepemimpinan Rasulullah.  Inilah beberapa kebijakan ekonomi yang diambil oleh Rasulullah SAW di masa kepemimpinannya

Aturan Ekonomi Dibuat untuk Menjamin Keselamatan Manusia

Perlu Anda ketahui bahwa sistem ekonomi yang dijalankan Rasulullah berdasarkan syariat islam yang dilandari dengan Al- Qur’an. Terdapat berbagai aturan di dalamnya yang bersifat wajib atau suatu keharusan agar seluruh umat Islam mau untuk mentaatinya. Tentunya, semua aturan tersebut sengaja dibuat untuk menjamin keselamatan manusia sepanjang hidupnya. Baik selamat dari masalah agama, akal serta harta maupun benda yang diberkahi oleh Allah SWT. 

Waktu itu, Rasulullah SAW memulai untuk mengimplementasikan perekonomian sejak diutus menjadi utusan Allah SWT. Jadi, perekonomian Islam tampak cerah dan baik sudah sejak masa Madinah. 

Rasulullah SAW Menerapkan Jizyah

Penerapan jizyah yang berupa pajak untuk dibebankan kepada semua orang non-muslim. Tujuannya untuk dijadikan jaminan perlindungan harta milik, jiwa, pengecualian wajib militer serta kebebasan dalam beribadah. Jumlah jizyah yang dibebankan kepada orang yang bersangkutan sebesar satu dinar per tahun untuk yang mampu membayar. 

Kecuali untuk perempuan pengemis, dan menderita suatu penyakit dibebaskan dari beban ini. Karena, aturan yang dibuat Islam memang sama sekali tidak memberatkan. Selain itu, pembayarannya juga tidak harus berupa uang tunai melainkan berbagai barang yang masih senilai dengan jumlah wajib. 

Rasulullah SAW Menerapkan Sumber Pendapatan Negara dengan Sistem Kharaj

Ada juga sistem kharaj yang maksudnya adalah pajak tanah dipungut oleh kaum non-muslim. Tanah yang perlu dibayar pajaknya itu diambil alih kaum muslim kemudian diolah dengan status menyewa.

 Tapi, nanti sebagian hasil panennya harus disetorkan kepada negara. Tapi, satu hal yang perlu ditekankan disini adalah tidak hanya npn-muslim saja yang dikenakan pajak. Melainkan juga umat Islam yang memiliki hasil panen terutama dengan jumlah besar.

Sumber Pendapatan Negara Juga Menggunakan Sistem Ushr

Selain yang sudah disebutkan di atas, ada juga sistem Ushr dimana pajak ini telah berlangsung sejak masa Arab Jahiliyah. Pajak ini ditetapkan oleh Rasulullah SAW sebagai bea impor yang ditujukan untuk para pedagang. Ushr ini hanya dibayar sekali dalam setahun dan hanya berlaku untuk semua barang yang lebih dari 200 dirham. 

Tingkat bea untuk non-muslim dilindungi sebanyak 5 persen, sedangkan umat Islam 2,5 persen. Jadi, pastinya semua sistem yang sudah diatur sebagai kebijakan Rasulullah SAW ini sama sekali tidak memberatkan.

Sumber Lain Bersifat Sekunder (Tambahan)

Selain beberapa sistem  yang ada, sebenarnya masih ada saja sumber lain yang bersifat tambahan atau sekunder. Sumber satu ini didapatkan melalui uang tebusan dari para tawanan perang, harta karun, pinjaman, serta harta benda para umat Islam yang tidak memiliki ahli waris. 

Salah satu contoh yang mudah Anda pahami adalah wakaf  dan Nawaib. Wakaf ini termasuk golongan sumber tambahan dan Nawaib yang merupakan pajak khusus kaum Muslim kaya. Tujuan adanya sumber ini untuk menutupi pengeluaran Negara ketika mengalami masa darurat. Jadi, terdapat banyak pajak yang ditekankan hanya untuk orang mampu membantu orang yang membutuhkan. 

0Komentar

Sebelumnya Selanjutnya