Berbelanja online yang sedang ramai saat ini memang sudah biasa, dimana pembeli tidak perlu datang langsung ke toko. Tapi, sebagian umat Islam masih merasa kebingungan apakah belanja dengan cara seperti itu diperbolehkan oleh agama atau tidak. Mungkin Anda juga salah satu orang yang merasa bingung akan hal ini. Karena melihat caranya yang tidak ada akad dan pembayaran langsung. Nah, untuk menjawab kebingungan Anda mengenai belanja online maka bisa simak penjelasan singkat berikut. 

Barang yang Dijual Harus Memenuhi Kriteria

Belanja online diperbolehkan menurut syariat agama, asalkan barang yang dijual oleh si penjual bisa memenuhi kriteria. Apa saja sih kriterianya? Barang yang ditawarkan kepada konsumen benar-benar halal, artinya bukan barang curian atau perampasan. Selain itu sebagai konsumen Anda juga harus pandai dalam memilih barang.

Pertimbangkan apakah barang yang akan dibeli itu memang dibutuhkan atau tidak. Bisa jadi Anda membeli barang itu hanya untuk memenuhi nafsu mata saja sehingga membuat Anda membuang uang sia-sia. Kemudian, pastikan bahwa barang yang dibeli sesuai dengan harga warna dan ukuran yang dibutuhkan agar tidak mubazir. Dalam cara belanja online ini, penjual harus mengetahui bahwa pembeli memiliki hak untuk mengembalikan barang jika tidak sesuai dengan kriteria yang disebutkan. 

Cara Pembayaran yang Tidak Tunai Tidak Masalah

Inti pertanyaan inilah yang seringkali ditanyakan banyak orang. Apakah pembayaran tunai atau non tunai itu diperbolehkan? Jawabannya adalah diperbolehkan. Jadi, jika barang yang diserahkan secara tunai namun penjual menerima harga secara tidak tunai bukan menjadi masalah penting. 

Jadi, tunai atau tidaknya bukan menjadi pengaruh dari halal atau haramnya suatu kegiatan jual beli online. Hal ini pun sudah disepakati pada keputusan Majma’ Al-Fiqh Al-Islami dimana di dalamnya memperbolehkan jual beli tidak tunai dan fatwa. Berdasarkan skema seperti ini, penjual memiliki hak untuk mendapatkan margin atas produknya sesuai dengan kesepakatan pembeli. 

Memprioritaskan Penyedia Lapak yang Tidak Melanggar Aturan Hukum

Tidak sedikit orang yang memulai usaha untuk menjual produk secara online namun ternyata lapaknya masih melanggar aturan hukum. Hal seperti inilah yang perlu kita hindari sebagai konsumen. Misalnya toko tersebut buka secara ilegal dan menjual barang-barang yang tergolong haram. 

Nah, jika Anda berkeinginan untuk belanja online maka perhatikan baik-baik apakah toko tersebut bisa dikatakan aman atau tidak. Caranya dengan menelusuri riwayat dan profilnya, jika memang aman maka aktivitas jual beli online bisa dilanjutkan. Jadi, toko yang Anda kunjungi itu harus memiliki kontribusi untuk menguatkan peningkatan ekonomi. Pastinya tetap didasari dengan syariat agama dan peraturan perundang-undangan. 

Aktivitas Belanja Diniatkan untuk Beribadah Kepada Allah SWT

Hal terakhir yang harus Anda ketahui adalah pembeli harus meyakini bahwa aktivitas belanja itu dilakukan hanya untuk beribadah kepada Allah SWT. Bagaimana sih belanja yang diniatkan untuk beribadah itu? Agar Anda bisa dengan mudah untuk memahami maka contohnya seperti membelikan mainan untuk anak. 

Bukan membuang uang secara cuma-cuma jika Anda membelikan anak mainan yang mendidik. Meskipun saat ini sedikit sulit untuk mendapatkan mainan yang menguntungkan, tapi sebagai orang tua Anda harus bisa mendapatkannya. Karena, sebagian besar mainan anak jaman sekarang justru malah merusak karakter si anak. Dampaknya pun ketika dewa tidaklah baik. Jadi, Anda harus berhati-hati dalam membeli barang secara online maupun offline. 

0Komentar

Sebelumnya Selanjutnya