Istilah pegadaian syariah sudah tidak asing lagi, setelah syariah ditetapkan secara resmi oleh Pemerintah. Karena, konsep pegadaian sendiri sangat banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia untuk mengatasi masalah finansial dan mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam. Sehingga, Islam memberikan ketentuan melalui sistem syariah pada konsep pegadaian tersebut agar sesuai dengan syariat atau ketentuan Islam. 

Pegadaian syariah adalah penyimpanan atau penahanan suatu barang dalam jangka waktu yang ditentukan, dimana barang tersebut sebagai jaminan untuk utang piutang dan menggunakan prinsip Islam yaitu Rahn. Arti dari Rahn sendiri adalah tetap atau lama. 

Produk-Produk Pegadaian Syariah

Sebagaimana lembaga yang berhubungan dengan perekonomian dan keuangan terutama finansial, pegadaian syariah juga memiliki beberapa produk yang ditawarkan. Layaknya sebuah bank, pegadaian ini pun memiliki bagian menarik yang bisa membuat masyarakat makin tertarik untuk mencoba. Beberapa produk tersebut diantaranya, adalah:

Rahn

Produk pertamanya adalah Rahn, yaitu produk dengan menggunakan skema peminjaman yang memiliki syarat penahanan jaminan bisa berupa emas, barang elektronik, perhiasan, kendaraan bermotor, hingga berlian. Pembayaran sewa selama baran disimpan, sudah disepakati bersama dan dibayar oleh nasabah tersebut. Fungsi uang sewa tersebut adalah untuk biaya pemeliharaan barang yang disimpan tersebut, dan dapat dibayarkan sesuai keinginan peminjam hingga jangka waktu yang ditetapkan.

Arrum

Selanjutnya adalah produk Arrum, yaitu produk peminjaman yang hampir sama dengan Rahn. Perbedaannya adalah pinjaman ini biasanya dikhususkan untuk pengusaha mikro ataupun UKM.

Sedangkan jaminannya berupa BPKB kendaraan bermotor baik mobil maupun motor yang dikatakan sebagai barang bergerak. Sistem pembayaranpun sama, dimana produk ini juga menggunakan biaya sewa dan dibayarkan sesuai waktu. Namun, dalam produk ini jaminan bisa menggunakan emas untuk jumlah-jumlah pinjaman tertentu. 

Program Amanah

Produk pegadaian syariah berikutnya adalah program Amanah, masih dengan skema peminjaman yang hampir sama dengan skema produk sebelumnya. Namun, program atau produk ini lebih kepada orang-orang yang ingin mengambil atau membeli kendaraan bermotor. Program ini member syarat dan ketentuan, dimana pengaju harus membayar uang muka sebesar minimal 20 persen sesuai dengan ketentuan yang sudah disepakati bersama antara dua belah pihak.

Produk Mulia

Produk yang terakhir diberi nama produk mulia, dimana produk yang satu sedikit lebih berbeda dari ketiga produk sebelumnya. Yaitu, produk yang memberikan investasi jangka panjang bagi para nasabah yang mengajukan. 

Artinya, dalam produk ini memiliki beberapa pelayanan untuk nasabah. Dimana nasabah bisa membeli emas batangan secara langsung di gerai pegadaian tersebut, atau nasabah juga bisa menitipkan sejumlah emas miliknya dengan jumlah uang sewa yang ditetapkan sebagai biaya pemeliharaan. Tidak hanya itu, masih ada lagi kosinyasi emas yang merupakan layanan titip jual dimana nasabah yang ingin menjual emasnya bisa melalui pegadaian sebagai mediator.

 Hasil jual tersebut tentunya juga memiliki ketentuan, yaitu sistem bagi hasil atau yang biasa disebut mudharabah dalam ketentuan Islam. Produk mulia ini memang memiliki banyak layanan menarik, dimana semua layanannya berhubungan dengan produk emas baik emas perhiasan maupun emas batangan dengan berbagai penawaran menarik yang menghasilkan keuntungan secara syari’i.

Itulah produk-produk yang tersedia pada pegadaian jenis ini, semuanya sudah melalui konsep yang diatur secara Islam. Sehingga tidak ada lagi keganjilan yang akan ditsebut oleh Ulama, yang bertentangan dengan ajaran Islam. Dengan begitu, umat Islam pun bisa mengikuti konnsep finansial pegadaian syariah.

0Komentar

Sebelumnya Selanjutnya