Sebagai seorang muslim, tentu Anda harus mengetahui apa itu zakat dan jenis-jenisnya. Terutama jika Anda adalah salah seorang yang terbilang mampu untuk bersedekah di setiap moment. Bahkan, bersedekah tidak harus menunggu adanya perayaan yang juga mewajibkan umatnya untuk berzakat.
Sebelum mempelajari lebih dalam, apakah Anda sudah mengetahui apa itu zakat? Zakat adalah bentuk harta tertentu yang harus diberikan oleh orang mampu kepada pihak yang berhak untuk menerimanya. Zakat ini bahkan dikatakan wajib karena memang sudah masuk pada rukun islam yang ketiga. Setelah mengetahui makna dari zakat, yuk mempelajari tentang jenis-jenisnya.
Pentingnya Zakat Bagi Seorang Muslim yang Mampu
Pasti Anda sudah sering mendengar kalimat “Didalam harta kita ada harta yang menjadi hak orang lain”. Maksud dari kalimat tersebut adalah ketika Anda memiliki harta lebih itu artinya Allah SWT memberikan kesempatan untuk bersedekah. Karena sesungguhnya rezeki dari orang-orang yang kurang mampu itu adalah dari Anda yang berkecukupan.
Jadi, jangan sampai ketika Anda mendapat rezeki dari Allah SWT tapi justru ria dan kikir. Dalam QS. Al-Baqarah (43) juga sudah diperintahkan agar seluruh umat Islam menunaikan sholat, zakat dan ruku’. Disini sudah jelas bahwa memang zakat sangat penting sebagai bentuk ibadah. Buktinya saja di rukun islam zakat ini juga disebutkan dimana artinya kebiasaan itu memang wajib dilakukan bagi yang mampu.
Apa Sih Zakat Fitrah Itu?
Terdapat dua jenis zakat yang harus Anda ketahui, yaitu zakat fitrah dan harta. Tapi pada poin pertama ini Anda perlu memahami tentang zakat fitrah. Jenis yang pertama ini harus dikeluarkan ketika menjelang Idul Fitri. Hitungan dari zakat ini adalah beras sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter. Anda juga bisa menggantikannya dengan makanan pokok lainnya atau uang sejumlah harga dari jumlah beras yang sudah ditentukan.
Dimana Anda menyalurkan zakatnya? Anda bisa menyalurkannya melalui berbagai lembaga zakat. Nantinya mereka yang akan menyalurkan kepada orang-orang yang berhak menerimanya seperti janda dan anak yatim piatu. Pihak-pihak yang berhak menerimanya disebut dengan mustahiq zakat.
Zakat Harta dan Jenis-Jenisnya
Jenis yang kedua adalah zakat harta atau biasanya disebut juga dengan sebutan zakat maal. Maksudnya adalah sedekah yang mencakupi hasil pertanian, perniagaan, hasil laut, hasil ternak, emas, perak, dan pertambangan. Berikut penjelasan nisab dari masing-masing jenis dari zakat harta, yaitu :
1. Hasil Pertanian
Nisab dari harta hasil pertanian sebanyak 5 wassaq yang harus diberikan di setiap masa panen.
2. Hasil Perniagaan
Zakat ini meliputi produk yang biasanya diperjual belikan. Misalnya seperti pakaian, makanan, alat-alat, dan masih banyak lagi. Untuk nisabnya setara dengan 85 gram emas.
3. Hasil Ternak
Bagi Anda yang memiliki usaha ternak maka bisa mengeluarkan zakat sebanyak 5 ekor sapi atau kambing 40 ekor. Tapi, ini khusus untuk peternak yang memang sudah merawat hewan dengan jumlah mencapai zakat dan haulnya.
4. Emas dan Perak
Ketika Anda memiliki jumlah emas dan perak yang berlebih tidak ada salahnya untuk menyalurkan untuk sedekah. Karena memang harta yang lebih itu berhak dibagikan orang yang membutuhkan.
Itulah jenis-jenis dari zakat yang harus seluruh umat Islam ketahui. Jadi, zakat itu tidak hanya soal uang dan ketika diwajibkan pada hari-hari tertentu saja. Mari berbuat kebaikan dengan berbagi kepada sesama yang lebih membutuhkan bantuan dan uluran tangan kita.
Posting Komentar