Perdagangan adalah salah satu pekerjaan yang diminati oleh banyak orang terutama seluruh umat Islam. Selain bisa mendapatkan banyak keuntungan, perdagangan ini juga bisa menjadi pekerjaan yang memudahkan kita dalam beribadah karena tidak ada ketentuan waktu untuk buka dan tutup. Tapi, akan berbeda kondisinya jika Anda melakukan hal-hal yang dilarang oleh syariat Islam. Mungkin sebagian dari umat Islam belum mengetahui beberapa hal ini, silahkan simak penjelasan singkat berikut.

Pastikan Aktivitas Jual Beli Tidak Menyita Waktu Ibadah

Apapun aktivitas yang sedang Anda lakukan termasuk berdagang, pastikan untuk tidak meninggalkan ibadah atau waktu sholat. Karena, sebanyak apapun harta yang akan dkerja semuanya tetap milik Allah SWT. 

Jadi, sesibuk apapun Anda dalam berniaga jangan sampai melalaikan solat yang sangat penting bagi kehidupan dunia dan akhirat. Sesungguhnya yang mengatur rezeki dengan diimbangi oleh usaha dari  manusia itu sendiri hanya Allah SWT.  Dengan demikian, sebagai bentuk rasa syukur sebaiknya  kita tidak mengabaikan ibadah dan berdoa. 

Jangan Menjual Barang Haram yang Barangnya Belum Ada di Tangan Anda

Menjual barang haram ternyata tidak hanya hasil curian saja, barang yang belum ada ditangan Anda saja sudah bisa dikatakan haram. Misalnya, ada seorang pembeli yang hendak mencari sesuatu di toko Anda. Namun ternyata barang yang dicari itu tidak ada dan kemudian si penjual menjanjikan akan mencari barang tersebut.

 Agar lebih jelas dan pasti akhirnya kedua belah pihak melakukan kesepakatan untuk akad jika barang sudah ada. Tentu hal ini dilarang oleh syariat Islam karena sama saja dengan menjual hutang dimana barang yang hendak dibeli oleh pembeli belum milik Anda. 

Jangan Menjual Barang Untuk Tindakan Haram

Larangan perdagangan selanjutnya yang sesuai dengan syariat islam adalah menjual barang yang digunakan untuk melakukan tindakan haram oleh pembeli. Karena, jika penjual menyediakan barang tersebut maka sama saja dengan menolong pembeli dalam melakukan perbuatan dosa sedangkan Islam melarangnya. 

Salah satu contoh barang yang dijual dan berkemungkinan akan digunakan pembeli untuk tindakan haram adalah senjata tajam. Bisa jadi seseorang membelinya untuk membunuh seorang muslim tidak bersalah.

Hindari Jual Beli Secara ‘Inah

Apakah Anda sudah tahu apa itu ‘inah? ‘Inah adalah seorang penjual yang menjual barangnya dengan pembayaran bertempo alias bayar belakangan. 

Kemudian, pembeli menjual kembali barang tersebut ke pedagang tempat ia membelinya dengan dibayar secara kontan. Saat sudah jatuh tempo, sebagai penjual Anda meminta agar pembeli tadi membayar barang tersebut dengan harga yang sudah disepakati. Jadi, jika barang sampai di pedagang semula lagi itu hukumnya haram. 

Hindari Aktivitas Jual Beli Dengan Akad di Atas Saudaranya

Terakhir, hindari aktivitas perdagangan dengan akad di atas saudaranya. Maksudnya ketika pembeli sedang mempertimbangkan barang yang ada di penjual A selama 2 hari, maka selama itulah tidak boleh ada pedagang lain yang menawarkan barang yang sama. Apalagi sampai ada penjual lain yang mengatakan “tinggalkan barang itu, dan belilah barang saya”. 

Jangan sampai nafkah yang seharusnya bisa Anda dapatkan dengan halal menjadi haram hanya karena melakukan salah satu dari lima kesalahan di atas. Agama Islam memang selalu memberikan aturan terbaik demi kebaikan semua hambaNya. Bagi Anda yang mungkin masih merasa lalai karena melakukan larangan di atas, maka saat ini adalah waktunya untuk berubah. Dengan begitu rezeki yang Anda dapatkan halal dan diberkahi oleh Allah SWT. 

0Komentar

Sebelumnya Selanjutnya