Hawalah adalah salah satu istilah yang biasa dikenal pada bidang ekonomi Islam. Sebenarnya terdapat banyak istilah yang harus kita ketahui dalam ekonomi ini. Tapi, sebagian besar orang cuek dan tidak mau tahu mengenai hal ini. Padahal, masalah harta ini bisa dianggap vital dalam ajaran agama Islam. 

Apalagi yang menyangkut harta orang banyak tentu harus berhati-hati agar tidak sampai terjadi masalah kedepannya. Itulah mengapa agama Islam juga mengajarkan banyak hal tentang mengatur perekonomian yang baik dan tidak akan merugikan orang lain. Mari simak penjelasan singkat mengenai Hawalah yang penting untuk diketahui. 

Apa Sih Hawalah Itu?

Jika membahas soal pengertian, hawalah ini memiliki 2 pengertian secara bahasa dan istilah. Diawali dengan pengertian pertama yang menurut bahasa adalah hawalah memiliki arti pindah. Sedangkan menurut istilah, hawalah merupakan pelimpahan hutang dari orang yang berhutang alias muhil pada orang lain yang menanggung hutang alias muhal ‘alaih.

Istilah ini digunakan ketika terjadi perpindahan hutang dari orang satu pada orang lain . Pengalihan atau perpindahan ini diperbolehkan oleh syariat Islam asalkan bisa dilakukan dengan baik dan benar seperti yang sudah dilakukan oleh semua orang di zaman Nabi Muhammad SAW. Tapi jangan salah, sampai sekarang hawalah ini tetap berlaku dan bahkan masuk dalam bidang perbankan syariah. Jadi, tentu saja sebagai umat Islam Anda juga harus mengetahui tentang hal ini. 

Syarat Hawalah dalam Ekonomi Islam

Untuk syarat dalam hawalah ini sebenarnya hanya empat hal yang mudah diingat. Pertama, pelaku hawalah harus menemukan orang yang memiliki kecakapan dalam bidang hukum. Jadi, syarat untuk bisa masuk pada golongan pertama adalah bukan anak kecil dan bukan orang gila. Kedua, peminjam harus memberitahu pihak yang meminjamkan mengenai perpindahan hak hutang kepada orang lain. Pemindahan ini bisa dikatakan menguntungkan karena tidak akan mengakibatan kesalahpahaman. 

Ketiga, akad bisa dilakukan apabila pihak penerima telah menyetujui semua keinginan pihak yang memberi pinjaman. Jadi, hawalah ini bisa dikatakan tidak sah apabila bersifat memaksa dalam segala bentuk kegiatan perekonomian. 

Dua Jenis Hawalah yang Harus Anda Ketahui

Pemberlakuan dua jenis Hawalah yang perlu diketahui ini adalah muqayyadah dan mutlaqah. Hawalah muqayyadah adalah kegiatan hawalah yang terjadi ketika orang yang sedang berhutang mengalihkan hutangnya kepada muhal ‘alaih. Maka disini bisa bebas mengalihkan hutangnya agar tidak membebankan. Sedangkan untuk Hawalah mutlaaqah adalah hawalah yang ketika siapapun melakukan peminjaman memindahkan haknya kepad aorang lain tanpa mengaitkan kepada muhal’alaih. 

Dua jenis tersebut memang hampir mirip. Tapi, ketika Anda bisa membaca dengan cara yang seksama maka Anda bisa mengetahui apa yang membedakan. Dari dua jenis hawalah ini akan memudahkan Anda ketika mengetahui hal tentang perpindahan hutang. Islam memang memberikan penjelasan sejelas-jelasnya tentang semua hal yang berkaitan dengan harta terutama hutang.

Itulah sedikit penjelasan mengenai salah satu istilah dalam perekonomian sesuai syariat Islam yang harus Anda ketahui. Sebenarnya, masih banyak yang bisa dibahas tentang Hawalah ini, namun untuk pengetahuan pokoknya cukup dengan ketiga hal itu. Dengan mengetahui dan memahami istilah ini maka akan membuat Anda mengerti aktivitas perekonomian seperti apa yang diperbolehkan dan dilarang. 

Jadi, jangan sampai Anda terjerumus dengan kegiatan ekonomi yang tidak sesuai dengan perintah Allah SWT. Karena berbicara soal ekonomi ini memang menyangkut orang banyak, bukan perseorangan saja. 

0Komentar

Sebelumnya Selanjutnya