Investasi dalam Islam berbeda dengan investasi pada umumnya. Bahkan, mengenai status halal atau tidaknya investasi dari sudut pandang Islam pun sempat menjadi polemik. Mungkin, Anda masih ragu untuk melakukan investasi karena tidak yakin dengan status halal atau tidaknya kegiatan investasi. Melalui artikel berikut, akan dijelaskan mengenai investasi dari perspektif Islam. 

Pengertian Investasi Dalam Islam

Dalam investasi bukan hanya sekedar penanaman modal sebagaimana pada umumnya. Namun, investasi menurut Islam mengharuskan kedua pihak yang terkait untuk membuat perjanjian bagi hasil serta bagi rugi. Artinya, baik si pemodal dengan si penerima modal, harus sama-sama bersedia menanggung risiko. 

Dengan perjanjian bagi hasil dan bagi rugi, maka investasi tidak bersifat spekulatif sebagaimana biasanya. Yang dipakai dalam investasi kebanyakan adalah pemodal menanamkan modalnya dalam perusahaan tertentu, dengan harapan akan menjadi naik berkali-kali lipat harga sahamnya di kemudian hari. 

Menurut Islam, investasi tidak seperti yang telah disebutkan. Dalam ikatan melalui perjanjian yang terjalin, kedua belah pihak harus siap menanggung untung dan rugi. Manakala ternyata didapatkan keuntungan, tetap harus dibagi untuk pihak-pihak terkait dengan persentase sesuai dengan yang terdapat dalam perjanjian. Begitupun ketika mengalami kerugian. Rugi yang muncul harus ditanggung bersama. 

Prinsip Investasi yang Baik 

Terdapat dua prinsip yang menjadi landasan dari investasi syariah. Pertama, harus dipastikan apabila perusahaan yang dituju untuk investasi itu bergerak dalam ranah yang halal. Artinya, hukumnya tidak boleh apabila Anda menanamkan uang untuk tempat-tempat yang dikatakan haram karena mengandung unsur maksiat. 

Sebagai contoh, tempat hiburan malam. Yang mana di dalam tempat tersebut erat sekali kaitannya dengan alkohol, maksiat, serta narkoba. Karenanya, ketika Anda memutuskan untuk investasi di tempat tersebut, sangat tidak diperkenankan oleh syariat Islam. Sebab, berinvestasi pada tempat-tempat maksiat sama halnya Anda mendukung tempat tersebut untuk berkembang. Padahal, seharusnya tidak boleh dikembangkan. 

Kedua, investasi harus bermanfaat bagi banyak pihak. Bagi si pemodal, investasi akan memberikannya keuntungan. Kemudian, bagi si penerima modal, maka ia menjadi bisa mengembangkan usaha yang ditekuninya. Dengan berkembangnya usaha, maka akan banyak tenaga kerja yang terserap. Karenanya, menjadi bermanfaat pula untuk orang banyak. 

Jenis Investasi Dalam Islam

Investasi syariah menitikberatkan untuk menghindari unsur maisir, gharar, serta riba. Melalui sistem yang digunakan investasi Islam, diharapkan investasi tidak menyimpang dari syariat. Dalam investasi syariah ini, terdapat dua jenis investasi yang berbeda.

Pertama, yakni investasi khusus. Anda bisa memanfaatkan keberadaan lembaga keuangan syariah untuk melakukan investasi. Misalnya, investasi melalui konsinyasi yang ditawarkan oleh Pegadaian Syariah. Konsinyasi tersebut sama halnya dengan investasi emas, dengan berpedoman pada prinsip-prinsip syariah. 

Kedua, investasi saham. Namun, harus ditegaskan bahwa investasi saham yang Anda pilih sesuai dengan syariat Islam. Tidak boleh memutuskan untuk memilih investasi yang di dalamnya menimbulkan riba, maisir, dan gharar. 

Halalkah Investasi Itu? 

Apabila investasi berpedoman pada syariat Islam, maka dapat digolongkan sebagai investasi yang halal. Akan tetapi, Islam tidak memperbolehkan adanya unsur riba, gharar, dan maisir. Maka dari itu, investasi syariah lebih menekankan pada prinsip bagi hasil dan bagi rugi. 

Pada hakikatnya, syariat Islam ditujukan untuk kemudahan manusia. Apa yang diharamkan sebetulnya sangat merugikan manusia apabila dilakukan. Karena itu, sebagai umat Islam, sudah menjadi kewajiban untuk senantiasa bertaqwa kepada Allah SWT. Dengan cara, menjauhi yang dilarang, serta menjalankan yang diharuskan. Begitupun dengan investasi dalam Islam. Jangan sampai Anda terbawa ke dalam investasi yang haram.


0Komentar

Sebelumnya Selanjutnya