Zakat mal terdiri dari jenis-jenis zakat mal yang berbeda nisabnya. Karena terdapat perbedaan dalam klasifikasinya, maka setiap muslim harus mengetahuinya secara mendalam. Hal ini dimaksudkan supaya tidak terdapat kekeliruan dalam pengaplikasian zakat mal.

Pengertian Zakat Mal

Pada hakikatnya, zakat mal merupakan zakat yang ditujukan untuk menyucikan harta. Apabila diartikan secara bahasa, harta dapat didefinisikan sebagai segala sesuatu yang sangat diinginkan oleh manusia. Yang mana, setiap manusia berkeinginan untuk menyimpan serta memanfaatkannya. 

Kemudian, berdasarkan istilahnya, harta merupakan suatu komponen yang bisa dipunyai atau dikuasai serta digunakan atau dimanfaatkan secara lazim, pada umumnya. Adapun contoh harta, yakni uang, emas, rumah, mobil, ternak, dan lainnya. 

Syarat yang Menjadikan Harta Wajib Dikeluarkan Zakatnya

Terdapat syarat yang mewajibkan harta untuk dikeluarkan zakatnya. Berikut akan diuraikan dengan jelas:

1. Dimiliki Secara Penuh

Artinya, harta harus berada di bawah kekuasaan pihak yang memilikinya secara penuh, serta dapat diambil manfaatnya pula secara penuh. Yang tidak kalah pentingnya, harta harus diperoleh melalui cara yang benar sesuai dengan syariat Islam. 

2. Berkembang

Harta menjadi wajib untuk dizakati manakala bisa dikembangkan. Maksudnya, harta yang dimiliki bisa bertambah apabila diusahakan atau memiliki potensi untuk mengalami perkembangan. 

3. Memenuhi Nisab 

Nisab adalah jumlah tertentu yang mewajibkan harta untuk dikeluarkan zakatnya. Setelah mencapai nisab, maka harta wajib untuk dizakati. 

4. Jumlahnya Lebih dari Kebutuhan Pokok

Kebutuhan pokok yang dimaksud adalah kebutuhan minimal yang harus dipenuhi dalam keluarga. 

5. Terbebas dari Utang

Harta yang terikat dengan utang tidak wajib hukumnya untuk dikeluarkan sebagian sebagai zakat.

6. Kepemilikan Lebih dari Satu Tahun

Dalam hal ini, apabila seseorang telah menguasai harta yang telah memenuhi persyaratan  sebelumnya selama lebih dari satu tahun, maka ia wajib untuk mengeluarkan zakat mal. Namun, untuk hasil pertanian serta rikaz tidak dilingkupi dengan syarat kepemilikan lebih dari satu tahun. 

Jenis-Jenis Zakat Mal

Dalam Islam, terdapat beberapa jenis harta yang hukumnya wajib untuk dikeluarkan zakatnya. Di bawah ini akan diuraikan secara lengkap mengenai harta yang wajib dikeluarkan zakatnya:

1. Emas dan Perak

Emas dan perak dalam Islam dipandang sebagai harta yang memiliki potensi untuk berkembang. 

2. Hasil Pertanian 

Yang termasuk ke dalam hasil pertanian, yakni umbi, sayur, buah, tumbuh-tumbuhan, dan lainnya. Hasil pertanian dimaksudkan sebagai hasil bumi yang didapatkan dari pengolahan tanah. 

3. Binatang Ternak

Jenis binatang ternak cukup banyak. Diantaranya, seperti kambing, sapi, dan unta. Binatang ternak termasuk ke dalam harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. 

4. Harta Perniagaan

Hasil perniagaan yang dimaksud merupakan hasil dari kegiatan perdagangan yang dilakukan. Misalnya, usaha makanan. 

5. Kekayaan Laut dan Hasil Tambang

Hasil tambang berupa emas, perak, marmer, dan lainnya. Sedangkan kekayaan laut, seperti mutiara. 

6. Rikaz

Rikaz sering disebut sebagai harta karun. Yang mana merupakan harta terpendam sejak zaman dahulu. Orang yang menemukan rikaz wajib hukumnya untuk mengeluarkan zakat mal.

Nisab dari Jenis-Jenis Zakat Mal

Setiap jenis zakat mal memiliki nisab yang berbeda. Untuk harta kekayaan, sebesar 2,5% dihitung dari harta yang telah dimiliki selama lebih dari satu tahun. Kemudian, untuk emas sebesar 20 dinar atau sama dengan 85gr. Sedangkan perak, yakni 200 dirham atau 595 gr. 

Kemudian, binatang ternak nisabnya berbeda-beda. Unta sebanyak 5 ekor, sapi 30 ekor, dan kambing 40 ekor. Untuk hasil pertanian yang memakai alat penyiraman, nisabnya sebesar 5%, sedangkan yang memanfaatkan air hujan sebesar 10%. Lalu, untuk rikaz atau harta karun nisabnya adalah 20% dari keseluruhan jumlah harta yang ditemukan. Jadi, sebagai muslim sudah sepatutnya untuk menunaikan zakat mal manakala harta telah memenuhi syarat wajibnya. 

Dalam Islam, harta yang dimiliki manusia itu harus dikeluarkan sebagian untuk berzakat. Tujuannya, supaya harta menjadi bersih. Sebab, di dalam harta yang diperoleh, terdapat bagian orang yang berhak menerimanya. Jangan sampai lalai dengan tidak melaksanakan zakat mal ya ketika harta sudah diwajibkan untuk dikeluarkan zakatnya dan termasuk dalam jenis-jenis zakat mal.

0Komentar

Sebelumnya Selanjutnya