Anda pasti sudah mengetahui bahwa riba dalam Islam dilarang. Semua itu sudah jelas sesuai apa yang diperintahkan oleh Allah SWT agar seluruh hambaNya menghindarinya. Baik dari perbuatan hutang atau aktivitas bank. Tapi, setelah memahami apa itu riba apakah Anda sudah mengetahui apa saja jenis rina sendiri?

Bagi Anda yang belum pernah membaca atau mendengar maka bisa menyimak penjelasan singkat berikut. Karena hal ini memang sangat penting untuk menambah wawasan dan meningkatkan iman. Tapi yang paling penting adalah agar kita terhindar dari perbuatan dosa. 

Riba Qardh

Riba yang pertama ini merupakan hasil dari tambahan pengembalian dari hutang pokok yang sebelumnya sudah ditetapkan kepada peminjam. Suatu perbuatan sudah bisa disebut riba jika pemberi hutang menerima lebihnya alias bunga dari penghutang. Lalu untuk apa bunga tersebut? Tentu untuk keuntungan bagi pemberi hutang. Inilah yang membuat riba ini sangat dilarang dan harus dihindari oleh umat muslim.

Riba Yad

Kalau riba yang kedua ini bisa terjadi karena kegiatan jual beli barang karena tidak ada nominal tetap. Misalnya ketika menjual motor yang harganya dibagi menjadi dua berdasarkan sistem pembayaran. Contoh lebih detailnya, ketika pembayaran cash pembeli harus membayar 20 juta, tapi ketika membayar cicilan harganya menjadi 25 juta. Nah, 5 juta inilah yang menjadi uang keuntungan si penjual.

Riba Fadhl

Sebenarnya, riba jenis satu ini sama halnya dengan riba yad dimana berlaku pada kegiatan jual beli barang. Hanya saja disini yang dibedakan bukan nominal harganya, melainkan jumlah barang atau takaran. Misalnya dalam membeli gula yang berkualitas tinggi mendapat lebih sedikit dari gula yang kurang bagus. Sedangkan harga keduanya sama. Padahal akan lebih baik jika kadarnya disamakan namun yang dibedakan adalah nominal harganya. 

Riba Jahiliyah

Inilah jenis riba yang paling dilarang dan wajib dihindari oleh seluruh umat Islam. Riba ini terjadi pada kegiatan pinjaman atau berhutang. Sebagai contoh, ketika Anda meminjam uang sebanyak 20 juta, namun nantinya akan ditetapkan bunga dengan membayar jumlah yang lebih banyak dari hutang pokok.

Dari sini sudah bisa dilihat bahawa riba Jahiliah sangat menyusahkan dan membebankan orang yang sebenarnya dalam keadaan kekurangan.  Jangan sampai Anda terlibat dengan kegiatan pinjaman seperti ini karena Allah SWT benar-benar membencinya. 

Riba Nasi’ah

Riba yang satu ini juga disebabkan oleh terjadinya kegiatan jual beli yang tidak berjalan seperti pada umumnya. Kegiatan jual beli namun berhutang untuk bisa menerima barangnya dan terdapat tambahan nominal harga ketika membayar. Tentu saja hal ini dilarang karena hanya karena penangguhan waktu biaya menjadi lebih mahal untuk menebus barang. Dari kegiatan seperti ini sama saja dengan riba-riba yang lainnya dimana terjadi penambahan biaya ketika membayar hutang. 

Itulah beberapa jenis riba yang wajib Anda ketahui sebagai seorang muslim. Jangan sampai kita terjebak pada dosa ini karena termasuk perbuatan yang membebankan atau menyusahkan orang lain. Contohnya menetapkan bunga pada orang yang berhutang pasti akan sangat menyusahkan. Orang yang berhutang tentu sudah mengalami kesusahan finansial, dengan demikian tidak akan membantu jika justru ditetapkan bunga. 

Bagi Anda yang merasa pernah melakukan riba-riba diatas sebaiknya mulai bertaubat dan tidak lagi melakukannya. Karena bagi orang yang belum mengerti dan belum paham hukumnya masih bisa dimaafkan asalkan segera bertaubat. 

0Komentar

Sebelumnya Selanjutnya