Sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa tujuan dasar disyariatkannya perkawinan adalah untuk mencari rahmah (kasih sayang), baik itu kasih sayang dari pasangannya maupun rahmah dari Tuhan yang ujungnya adalah untuk mencapai kebahagiaan dan ketenangan hidup (sakīnah). Untuk mencapai kebahagian kebahagiaan, ketenteraman, dan ketenangan hidup atau yang dalam al- Qur’ān disebut dengan sakīnah itu maka harus dirumuskan bagaimana keluarga sakīnah itu bisa terwujud.

Secara etimologi, kata sakīnah diambil dari akar kata yang terdiri atas tiga huruf yaitu: sin, kaf, dan nun yang mengandung makna ketenangan, atau anonim dari guncang dan gerak. Berbagai bentuk kata yang terdiri atas ketiga huruf tersebut semuanya bermuara pada makna ketenangan tersebut. Rumah dinamai maskan karena ia merupakan tempat untuk meraih ketenangan setelah sebelumnya sang penghuni bergerak (beraktivitas di luar). 

Sedangkan menurut Quraish Shihab, sakinah terambil dari akar kata sakana yang berarti diam atau tenangnya sesuatu setelah bergejolak. Penggunaan kata sakīnah dalam pembahasan keluarga pada dasarnya diambil dari al- Qur’ān surat ar-Rūm (30): 21 “litaskunū ilaihā” yang artinya bahwa Allah menciptakan perjodohan bagi manusia agar yang satu merasa tenang terhadap yang lain. 

Kata sakīnah yang digunakan dalam mensifati kata ”keluarga” merupakan tata nilai yang seharusnya menjadi kekuatan penggerak dalam membangun tatanan keluarga yang dapat memberikan kenyamanan dunia sekaligus memberikan jaminan keselamatan akhirat. 

Rumah tangga seharusnya menjadi tempat yang tenang bagi setiap anggota keluarganya. Ia merupakan tempat kembali kemana pun mereka pergi. Mereka merasa tenang di dalamnya, dan penuh percaya diri ketika berinteraksi dengan keluarga yang lainnya dalam masyarakat.

Keluarga sakīnah tidak terjadi begitu saja, akan tetapi ditopang oleh pilar-pilar yang kokoh yang memerlukan perjuangan dan butuh waktu dan pengorbanan. Keluarga sakinah merupakan subsistem dari sistem sosial (social system) dan bukan “bangunan” yang berdiri di atas lahan yang kosong. Pembangunan keluarga sakinah juga tidak semudah membalik telapak tangan, namun sebuah perjuangan yang memerlukan kobaran dan kesadaran yang cukup tinggi. Namun demikian semua langkah untuk membangunnya merupakan sesuatu yang dapat diusahakan. 

Meskipun kondisi suatu keluarga cukup seragam, akan tetapi ada langkah-langkah standar yang dapat ditempuh untuk membangun sebuah bahtera rumah tangga yang indah, keluarga sakīnah.

Untuk merumuskan hakekat keluarga di dalam al-Qur’ān yang sebenarnya mengacu pada pembentukan keluarga sakīnah, dapat dilihat dari unsurnya yang terdapat dalam pemaknaan term-term keluarga itu sendiri. Berikut adalah pilar-pilar yang untuk mewujudkan keluarga sakīnah:
  1. Kemampuan atau kesanggupan mewujudkan ketenteraman, baik secara ekonomis, biologis maupun psikologis, ini terambil dari makna yang terkandung dalam kata al-ahl. Kehidupan keluargasakīnahtidak akan tercipta oleh orang yang tidak memiliki kemampuan itu.
  2. Pergaulan yang baik (al-mu’āsyarah bi al-ma’rūf) atas dasar cinta dan kasih sayang di antara anggota keluarga, ini terambil dari makna kata yang terkandung dalam kata al-‘asyīrah. Pergaulan yang baik ini berupa komunikasi dan interaksi perbuatan maupun sikap antar anggota keluarga merupakan perangkat vital dalam mewujudkan ketenteraman, kedamaian dan kesejahteraan.
  3. Mempunyai kekuatan yang kokoh guna melindungi anggota keluarga dan menjadi tempat bersandar bagi mereka. Suasana yang nyaman dalam lingkungan keluarga memungkinkan tumbuh kembangnya generasi yang terdidik dan memiliki akhlak yang baik sebagai penyangga kekuatan bangsa.
  4. Adanya hubungan kekerabatan yang baik dengan kerabat dekat. Ini terambil dari makna yang terkandung dalamżawī al-qurbā,żā al-qurbā, żā al-muqārabah dan żā al-qurbā. Keluarga tidak dapat hidup sendiri, maka jalinan yang baik harus diwujudkan dengan keluarga dekat maupun lingkungan sosialnya (termasuk tetangga) sebagai unsur eksternal di dalam mewujudkan ketenangan.
  5. Proses pembentukan keluarga haruslah melalui proses pernikahan yang sah sesuai dengan aturan agama, yakni memenuhi syarat dan rukunnya, ini terambil dari makna yang terkandung dalam katazaujdan nikāh. Menurut al-Qur’ān keluarga harus dibangun melalui perkawinan atau pernikahan sebagai aqad (perjanjian luhur) yang dengannya akan menimbulkan hak dan tanggung jawab.
  6. Di dalam keluarga terdapat pembagian tugas dan tanggung jawab sesuai dengan status dan fungsinya sebagai anggota keluarga, yakni sebagai suami, istri, orang tua dan anak. Masing-masing status di dalam keanggotaan keluarga mempunyai konsekuensi fungsi dan tanggung jawab ini. Oleh karena itu al-Qur’ān menyebutkan berbeda-beda yakni dengan kata abb,umm,żurriyah, walad dan ibn atau bint. Dari makna yang terkandung dalam kata-kata ini pula berimplikasi terhadap anak (kewajiban anak kepada orang tua), hak anak terhadap orang tua (kewajiban orang tua kepada anak).
Referensi: PDF

1Komentar

  1. The History of the Casino - One of the Most Popular Casinos
    A relative communitykhabar newcomer to casinosites.one the world of online gambling, Wynn Las Vegas opened jancasino.com its doors to a new audience of over 600,000 in 2017. This was the first https://septcasino.com/review/merit-casino/ casino

    BalasHapus

Posting Komentar

Sebelumnya Selanjutnya